POLRES SINGKAWANG, Polda Kalbar - Polres Singkawang, Polres Singkawang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyakit masyarakat dengan menggelar kegiatan untuk mengungkap dugaan praktik perjudian jenis togel yang meresahkan masyarakat di kawasan perumahan di Jalan Sagatani Gare Kecamatan Singkawang Selatan. Pada Sabtu, (23/3/2024).
Berawal dari informasi dari masyarakat yang diterima oleh pihak kepolisian Polres Singkawang, tim langsung bergerak cepat untuk melakukan pengecekan terhadap rumah yang diduga menjadi tempat berlangsungnya kegiatan perjudian tersebut. Hasilnya, ditemukan adanya aktivitas perjudian yang dilakukan oleh seorang tersangka di dalam rumah tersebut.
Tersangka yang berhasil diamankan berinisial BCS (42 tahun), yang diduga sebagai otak dari praktik perjudian tersebut. Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit handphone dan uang tunai sejumlah Rp 700.000.
Selain mengamankan tersangka dan barang bukti, tim juga melakukan gelar awal, pengambilan keterangan dari para saksi, dan dokumentasi terhadap lokasi kejadian. Seluruh proses dilakukan dengan teliti dan profesionalisme untuk memastikan keberhasilan penyelidikan dan penyidikan.
Kapolres Singkawang AKBP Fatchur Rochman, S.I.K., M.I.K, melalui Kasat Reskrim Polres Singkawang Iptu Deddi Sitepu, S.H., M.H., menyatakan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen Polres Singkawang dalam memberantas praktik perjudian yang meresahkan masyarakat. Dia juga mengingatkan bahwa hukum akan ditegakkan dengan tegas bagi siapapun yang terlibat dalam aktivitas ilegal seperti perjudian.
Dengan sinergitas antara aparat kepolisian dan dukungan masyarakat, Polres Singkawang terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya. Langkah-langkah tegas seperti ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan serta memberikan rasa aman bagi seluruh warga masyarakat.(CS)
Baca juga:
Polri Hentikan Kasus Nurhayati
|