POLRES MELAWI, POLDA KALBAR - Tim Reserse Kriminal (Reskrim) bersama Unit Identifikasi Forensik (Inafis) Polres Melawi dan anggota Bhabinkamtibmas Desa Tanjung Lay, Kecamatan Nanga Pinoh, melakukan Pengecekan Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) kebakaran sebuah rumah. Kejadian ini sebelumnya terjadi pada Hari Kamis tanggal 4 April 2023, sekitar pukul 00.05 WIB di Dusun Tanjung Lay Rt.004 Rw. 001 Desa Tanjung Lay Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi. Penyebab kebakaran diduga berasal dari arus pendek listrik atau konsleting listrik. Rumah tersebut dimiliki oleh seorang warga bernama Aguslan. Kerugian akibat kebakaran diperkirakan mencapai Rp. 80.000.000. Kronologis kejadian pada tanggal 4 April 2024 sekitar pukul 00.05 WIB, pemilik rumah, Aguslan, menyadari kebakaran bermula dari arus listrik di bagian tengah rumahnya. Api dengan cepat menjalar ke arah dapur dan bagian depan rumah. Saat kejadian, di dalam rumah tersebut berada Aguslan dan keluarganya. Beruntung, semua korban berhasil menyelamatkan diri keluar rumah sebelum api meluas. Meskipun upaya dilakukan untuk memadamkan api dengan menggunakan semprotan selang kecil dan ember, namun usaha tersebut tidak berhasil karena api telah membesar. Akibatnya, seluruh barang di dalam rumah tersebut habis terbakar. Berdasarkan laporan, kerugian yang dialami Aguslan dan keluarganya mencapai sekitar Rp. 80.000.000. Api baru berhasil dipadamkan sekitar pukul 01.00 WIB dengan bantuan dari warga sekitar. Kapolres Melawi, AKBP Muhammad Syafi’i S.I.K., S.H., M.H, melaui Kasat Reskrim Polres Melawi, AKP Joni, S.H., M.A.P, menginstruksikan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait penyebab pasti kebakaran serta mengambil langkah-langkah preventif untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Semua pihak diimbau untuk meningkatkan kesadaran akan keselamatan dan keamanan rumah tangga, terutama terkait penggunaan listrik yang aman.