TBNEWSPOLRESKUBURAYA.COM, KUBU RAYA, - Operasi Ketupat Kapuas 2024 yang digelar selama 14 hari oleh Polres Kubu Raya dan Polsek Jajaran berhasil mengamankan 1 unit senjata api rakitan, belasan amunisi dan satu magazine, setelah melakukan penggeledahan rumah pengedar narkoba di Kecamatan Rasau Jaya Kabupaten Kubu Raya.
Tak hanya itu, Polres Kubu Raya juga berhasil mengungkap dua kasus kriminal lainnya, yaitu kasus narkoba dan perjudian. Dari kasus narkoba, selain senjata api rakitan, pihak kepolisian juga mengamankan tujuh orang tersangka beserta barang bukti terkait.
Dalam konferensi pers, Kapolres Kubu Raya AKBP Wahyu Jati Wibowo menyatakan bahwa hasil Operasi Ketupat Kapuas 2024 selama 14 hari berhasil mengungkap kasus narkoba, perjudian, dan kepemilikan senjata api jenis revolver.
" Penemuan senjata api rakitan ini berawal dari personil Polsek Rasau Jaya yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Rasau Jaya IPTU Muhammad Saleh yang berhasil menyergap Tersangka pengedar narkoba berinisial BS di rumahnya. Saat petugas melakukan penggeledahan, ditemukan senjata api rakitan ini di dalam lemari baju beserta belasan amunisi ukuran berbeda dan satu magazine, " ungkap Kapolres di Aula Lt.2 Polres Kubu Raya dalam konferensi pers bersama awak media pada Kamis (4/4/24) Pukul 16.00 WIB.
Lebih lanjut, Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim Polres Kubu Raya IPTU Parlindungan Pasaribu mengungkapkan bahwa senjata api rakitan beserta belasan amunisi ukuran berbeda dan satu magazine yang ditemukan di dalam lemari rumah tersangka, merupakan peninggalan almarhum orang tuanya.
" Senjata api rakitan jenis revolver tersebut tidak pernah digunakan oleh BS, dan sudah lebih dari setahun berada di dalam lemari rumahnya sejak orang tua BS meninggal dunia, " jelasnya.
" Namun, BS mengetahui keberadaan senjata api rakitan tersebut, dan BS juga mengetahui bahwa senjata rakitan itu milik orang tuanya, " pungkasnya.
Saat ini BS menghadapi dua kasus pidana yang berbeda dan dua pasal yang berbeda pula, yakni kasus Peredaran Narkoba dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Kasus kepemilikan senjata api rakitan, dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12/1951 tentang membuat, memiliki, menyimpan, dan membawa senjata api tanpa memiliki izin pihak berwenang. (MFA)